A. Pendidik (guru) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di jenjang pendidikan dasar (SD/MI, SMP/MTs) dan menengah (SMA/MA/SMK) yang memiliki kemampuan sebagai berikut:
- Mampu membuat dan mengembangkan perencanaan pembelajaran PAI tingkat dasar dan menengah dengan memperhatikan pendekatan, metode, dan strategi pembelajaran sesuai dengan perkembangan peserta didik.
- Mampu mendemonstrasikan pembelajaran PAI tingkat dasar dan menengah sesuai dengan perencanaan yang telah dikembangkan.
- Mampu mengembangkan dan melaksanakan sistem evaluasi pembelajaran PAI tingkat dasar dan menengah dengan menggunakan instrument yang telah dikembangkan.
- Mampu memanfaatkan hasil evaluasi pembelajaran untuk pengembangan pembelajaran PAI
B. Manager Pendidikan yang memiliki kemampuan sebagai berikut:
- Mampu mengelola lingkungan pendidikan secara mikro maupun makro dengan memperhatikan norma sosial dan teori perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mampu berkomunikasi dengan efektif di dalam maupun di sekitar lingkungan pembelajaran sesuai dengan norma sosial, etika profesional, dan islami.
C. Peneliti bidang pendidikan dan konsultan bidang pendidikan yang memiliki kompetensi:
- Mampu mendesain dan melaksanakan penelitian pendidikan di bawah koordinator pembimbing.
- Mampu melaporkan dan mendesiminasikan hasil penelitian di bawah koordinasi seorang pembimbing.
- Mampu membuat usulan pengembangan peserta didik dengan mempertimbangkan potensi dan perkembangan yang dimiliki oleh peserta didik sesuai dengan konsep pendidikan Islam.