Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan – Dalam Islam, perdamaian (ash-shulh) merupakan salah satu pilar utama yang berfungsi menjaga harmoni umat manusia. Konsep ini diuraikan dalam berbagai kitab, termasuk Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab Imam Asy-Syafi’i karya Dr. Musthafa Dib al-Bugha dkk., yang menegaskan bahwa perdamaian adalah tujuan luhur Islam untuk mengakhiri perselisihan dan menciptakan keharmonisan. Dalil penting terkait perdamaian terdapat dalam QS. Al-Hujurat ayat 9:
“Jika ada dua golongan mukmin bertikai, damaikanlah keduanya dengan adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bersikap adil.”
Makna dan Konsep Perdamaian
- Pengertian Ash-Shulh
Menurut Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib, ash-shulh adalah akad yang bertujuan mengakhiri perselisihan secara damai tanpa melibatkan lembaga peradilan. Proses ini mendorong terciptanya harmoni dalam hubungan sosial dan ekonomi. - Tafsir Ayat
- Imam Al-Wahidi: Ayat ini berlaku untuk berbagai konflik, baik besar seperti peperangan maupun kecil seperti perselisihan antara dua individu. Perdamaian bertujuan menjaga persatuan umat dan mencegah keretakan hubungan.
- Imam Thabari: Konflik harus diselesaikan sesuai hukum Allah dengan prinsip keadilan, tanpa memihak golongan tertentu.
- Quraish Shihab: Kata iqtatalu dalam ayat ini tidak selalu berarti perang fisik, tetapi mencakup konflik verbal atau tindakan kecil lainnya. Sedangkan ashlihu berarti memperbaiki hubungan yang rusak agar bermanfaat kembali.
Asbabun Nuzul (Sebab Turun Ayat)
Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa ayat ini turun terkait konflik antara dua laki-laki dari kalangan Anshar. Ketegangan muncul akibat klaim kepemilikan, yang memuncak pada kekerasan ringan. Ayat ini memerintahkan penyelesaian konflik secara adil demi menjaga persaudaraan.
Baca Juga : Bersama Mahasiswi KKNT Internasional, Anak-anak SB Ipoh Belajar Membuat Obat Herbal dari Tanaman Jahe
Hadis Tentang Perdamaian
Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; ia tidak boleh menzalimi atau mencelanya. Barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa melepaskan kesulitan seorang Muslim, Allah akan melepaskan salah satu kesulitannya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari).
Author : Albert Aymi Pratama Putra
Sumber Referensi : https://islam.nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-al-hujurat-ayat-9-penyelesaian-sengketa-perdata-secara-damai-vly8A
Sumber Gambar : https://www.pexels.com/photo/close-up-shot-of-a-book-8522578/